PT . BPR Tanjung Pratama didirikan berdasarkan Akta Notaris Achmad Zainudin, SH, MKN, No. 22 tanggal 17 November 2008 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-92417. AH.01.01 tanggal 02 Desember 2008. BPR Tanjung Pratama resmi Beroperasi sejak 3 Juni 2009 sesuai Surat keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/25/KEP.GBI/DpG/2009, selama hampir 10 tahun kami terus berkarya dan melayani kebutuhan nasabah dari berbagai kalangan.
Dengan dibantu oleh satu unit kantor cabang di kabupaten Malaka, yang resmi beroperasi pada tanggal 12 Januari 2015, dan melalui beragam produk dan layanan, kami terus berupaya menjawab kebutuhan finansial kabupaten Belu dan Malaka serta senantiasa menjaga kepercayaan yang telah kami peroleh.
Visi dan Misi
Visi Tumbuh menjadi bank yang kuat, sehat, dan terpercaya dan ikut berperan aktif dalam menunjang perekonomian daerah.
Misi
Membangun lembaga Keuangan yang dapat menyediakan layanan dan solusi keuangan bagi semua lapisan masyarakat
membentuk SDM yang terlatih dan kompeten dibidangnya